Jumat, 18 April 2025

Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemenaker



Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemenaker sendiri melalui beberapa Tahapan, yakni Perisapan yang meliputi Pengecekan berkas – berkas oleh Tim Konsultan, Implementasi, Training, Kemudian Proses Audit.

1. Persiapan Awal

Persiapan awal yang dimaksud ini adalah mengenai penetapan tujuan dilakukannya Sertifikasi SMK3 (untuk memperbaiki sistem manajemen K3 perusahaan atau untuk persyaratan Tender, dll). Selain itu pada persiapan awal ini juga perusahaan menyiapkan semua Persyaratan untuk Sertifikasi SMK3 yang diperlukan, diantaranya adalah :

Persyaratan untuk SMK3

  • Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas – 2 minggu)
  • Memiliki program BPJS perusahaan
  • Memiliki Minimal 1 orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum
  • Untuk perusahaan Kontraktor maupun di Bidang Industri harap melampirkan SIA (Surat Izin Alat) & SIO (Sertifikat Izin Operasional alat)
  • Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
  • Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans

2. Proses Implementasi

Setelah persiapan awal dan semua persyaratan sudah terpenuhi, proses berikutnya yaitu Implementasi atau pengecekan dokumen-dokumen oleh Lembaga Consulting yang dipilih, dalam hal ini AKTA bisa membantu anda. Selain itu Tim Konsultan juga akan melakukan pendampingan selama proses pengajuan Sertifikasi SMK3, dan melakukan pemantauan terhadap penerapan dasar K3.

Training – Training SMK3

Sebelum proses Audit, perusahaan perlu memiliki sertifikat Training untuk beberapa pegawainya. Berikut Training untuk persyaratan SMK3 diantaranya adalah :

  • Training SMK3 :
  • Training SMK3 Awareness atau Pemahaman SMK3
  • Training P3K untuk Tim P3K Perusahaan atau Organisasi
  • Training Pemadam Kebakaran
  • Training Internal Audit SMK3
  • Training Ahli K3 Umum
  • Training Operator sesuai dengan kompetensinya


3. Audit SMK3

Selanjutnya, tahapan akhir sebelum memperoleh Sertifikasi SMK3 adalah Audit. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kemenaker. Audit ini berlangsung selama 2 sd 5 hari atau lebih tergantung besar kecilnya perusahaan, Selama Proses Audit, perusahaan akan didampingi pula oleh Tim Consulting dari AKTA.

Apabila perusahaan berhasil dalam proses audit maka perusahaan akan mendapatkan :

Surat Keterangan Lulus SMK3 dari lembaga Sertifikat SMK3

Surat ini diberikan sebagai bukti bahwa Perusahaan atau organisasi telah dilakukan audit oleh lembaga sertifikasi, dalam surat keterangan ini dijelaskan juga skor yang diperoleh oleh organisasi atau perusahaan. Biasanya surat ini bisa juga dipakai untuk keperluan tender, tergantung panitia tender masing masing daerah.

Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker

Selang 3-4 minggu akan di terbitkan surat keterangan lulus sertifikasi SMK3 oleh kemenaker surat ini tentu saja lebih kuat lagi apabila digunakan untuk keperluan tender, dsb, karena dalam surat keterangan lulus SMK3 dari kemenaker ini ada pernyataan bahwa surat ini berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat SMK3, kenapa surat ini diterbitkan karena memang untuk sertifikasi SMK3 akan keluar setahun sekali. jadi sambil menunggu masa satu tahun diterbitkanlah surat keterangan lulus sertifikasi SMK3 dari kemenaker.

Sertifikat SMK3

Yang terakhir tentu saja ini yang ditunggu-tunggu adalah sertifikat SMK3 itu sendiri, sertifikat ini akan dikeluarkan satu tahun sekali. yang berhak mendapatkan sertifikat SMK3 ini tentu saja adalah perusahaan perusahaan yang sudah memenuhi kriteria dan sudah dilakukan audit oleh lembaga sertifikasi. sertifikast SMK3 ini berlaku 3 tahun, untuk kemudian setelah 3 tahun akan dilakukan resertifikasi SMK3.

INFO DETIL UNTUK PENGURUSAN SMK3 KEMNAKER BISA MENGHUBUNGI KAMI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar