Jumat, 25 April 2025

Pengurusan Sertifikasi ISO 9001



Pengurusan sertifikasi ISO 9001 melibatkan beberapa tahap, mulai dari implementasi sistem manajemen mutu hingga audit sertifikasi. Perusahaan harus memiliki sistem manajemen mutu yang telah diterapkan minimal 3 bulan sebelum mengajukan sertifikasi. Prosesnya meliputi persiapan dokumen, audit internal, audit sertifikasi oleh badan sertifikasi, dan penerbitan sertifikat jika dinyatakan lulus. 


Berikut adalah tahapan lebih rinci:


1. Implementasi Sistem Manajemen Mutu:

Tentukan lingkup sistem manajemen mutu. 

Buat pedoman mutu, kebijakan mutu, dan prosedur yang sesuai dengan standar ISO 9001. 

Lakukan pelatihan kepada karyawan agar memahami standar ISO 9001. 

Implementasikan sistem manajemen mutu dan lakukan audit internal secara berkala. 

Lakukan tinjauan manajemen untuk mengevaluasi kinerja sistem. 


2. Persiapan Dokumen:

Siapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan, formulir data perusahaan, akte pendirian perusahaan, dan dokumen sistem manajemen mutu. 

Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk proses audit sertifikasi. 


3. Audit Sertifikasi:

Badan sertifikasi akan melakukan audit terhadap sistem manajemen mutu perusahaan. 

Audit dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu telah diterapkan secara efektif sesuai dengan standar ISO 9001. 

Jika perusahaan dinyatakan lulus audit, maka sertifikat ISO 9001 akan diterbitkan. 


4. Penerbitan Sertifikat:

Setelah lulus audit, sertifikat ISO 9001 akan diterbitkan oleh badan sertifikasi. 

Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan perlu diperpanjang melalui audit sertifikasi ulang. 

Selama masa berlaku sertifikat, perusahaan akan diaudit secara berkala untuk memastikan konsistensi penerapan ISO 9001. 


Langkah-langkah yang Lebih Detail:

Pelajari Standar ISO 9001:

Pemahaman yang mendalam tentang standar ISO 9001 sangat penting untuk implementasi yang efektif.

Evaluasi Kondisi Saat Ini:

Identifikasi kekuatan dan kelemahan sistem manajemen mutu yang ada, serta gap antara kondisi saat ini dengan standar ISO 9001.

Gali Dukungan Manajemen:

Dapatkan dukungan penuh dari manajemen, termasuk komitmen untuk menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.

Identifikasi Tim Implementasi:

Bentuk tim yang bertanggung jawab untuk implementasi dan pemeliharaan sistem ISO 9001.

Rencanakan Implementasi:

Buat rencana yang jelas, termasuk langkah-langkah, jadwal, dan sumber daya yang diperlukan.

Sosialisasikan ISO 9001:

Berikan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh karyawan tentang ISO 9001.

Pelatihan Keterampilan:

Sediakan pelatihan yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa karyawan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menerapkan sistem ISO 9001. 


Tips Tambahan:

Konsultasikan dengan Ahli:

Manfaatkan jasa konsultan ISO untuk mendapatkan bantuan dalam implementasi dan sertifikasi ISO 9001. 

Berkomunikasi Secara Teratur:

Jaga komunikasi yang baik antara berbagai departemen di perusahaan untuk memastikan koordinasi yang baik dalam proses implementasi dan sertifikasi. 

Perbarui Dokumen Secara Berkala:

Pastikan bahwa dokumen-dokumen sistem manajemen mutu selalu diperbarui sesuai dengan perubahan standar ISO 9001 dan kebutuhan perusahaan. 


INFO DETIL TERKAIT PENGURUSAN ISO 9001 BISA HUBUNGI KAMI



Selasa, 22 April 2025

Bagaimana proses pengurusan SMK3 ?

Pengurusan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah proses implementasi dan pemeliharaan sistem manajemen yang bertujuan untuk mengelola risiko keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Proses ini mencakup berbagai tahapan seperti menentukan tujuan, menetapkan kebijakan, membentuk tim K3, mengidentifikasi bahaya dan risiko, membuat proses kontrol, melakukan pelatihan, dan pengukuran serta evaluasi. Perusahaan wajib memiliki SMK3 jika memiliki 100 karyawan atau lebih, atau memiliki risiko tinggi. 

Langkah-langkah penerapan SMK3:

1. Menentukan Tujuan dan Sasaran K3:

Tentukan tujuan dan sasaran K3 yang spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan berbatas waktu (SMART).

2. Menetapkan Kebijakan K3:

Buat kebijakan K3 yang jelas dan komprehensif, serta pastikan kebijakan tersebut diketahui dan dipahami oleh semua karyawan.

3. Membentuk Tim K3:

Bentuk tim K3 yang terdiri dari berbagai departemen dan tingkat, serta berikan mereka tanggung jawab dan wewenang yang jelas.

4. Identifikasi Bahaya dan Evaluasi Risiko:

Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja dan evaluasi risiko yang terkait dengan bahaya tersebut.

5. Membuat Proses Kontrol:

Buat dan implementasikan prosedur kerja yang aman, serta siapkan peralatan pelindung diri (APD) yang sesuai.

6. Melakukan Pelatihan dan Edukasi:

Berikan pelatihan dan edukasi K3 kepada semua karyawan secara berkala, serta dokumentasikan pelatihan tersebut.

7. Melakukan Pengukuran dan Evaluasi:

Lakukan pengukuran dan evaluasi secara rutin untuk memastikan efektivitas SMK3, serta identifikasi area yang perlu ditingkatkan. 


Persyaratan Umum untuk Pengurusan SMK3:

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • SK (Surat Keputusan).
  • Domisili Perusahaan (Izin Lokasi).
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Stempel Perusahaan.
  • Kop Surat Perusahaan.
  • P2K3 (Pencegahan dan Pengendalian Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja) dari Disnaker provinsi domisili.
  • Ahli K3 umum dari Kemnaker RI.
  • Dokumen manual perusahaan.
  • Legalisisir lengkap perusahaan.
  • Pengalaman perusahaan. 


Lama Pengurusan SMK3:

Lama pengurusan SMK3 bervariasi, namun umumnya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan, tergantung pada kesiapan dan kelengkapan dokumen. 

Sertifikasi SMK3:

Setelah implementasi SMK3 berjalan, perusahaan dapat melakukan audit SMK3 untuk mendapatkan sertifikasi SMK3. Sertifikasi ini adalah bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan SMK3 dan memiliki sistem manajemen K3 yang efektif. 

Jasa Pengurusan SMK3:

Banyak jasa pengurusan SMK3 yang dapat membantu perusahaan dalam proses implementasi dan sertifikasi. Beberapa perusahaan yang menawarkan jasa pengurusan SMK3 antara lain Pilar Consulting (www.pilarconsulting.com )

Pengurusan SMK3 adalah proses yang penting untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Perusahaan yang mematuhi SMK3 akan memiliki sistem manajemen K3 yang efektif, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja

INFORMASI LEBIH DETIL :




Jumat, 18 April 2025

Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemenaker



Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemenaker sendiri melalui beberapa Tahapan, yakni Perisapan yang meliputi Pengecekan berkas – berkas oleh Tim Konsultan, Implementasi, Training, Kemudian Proses Audit.

1. Persiapan Awal

Persiapan awal yang dimaksud ini adalah mengenai penetapan tujuan dilakukannya Sertifikasi SMK3 (untuk memperbaiki sistem manajemen K3 perusahaan atau untuk persyaratan Tender, dll). Selain itu pada persiapan awal ini juga perusahaan menyiapkan semua Persyaratan untuk Sertifikasi SMK3 yang diperlukan, diantaranya adalah :

Persyaratan untuk SMK3

  • Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas – 2 minggu)
  • Memiliki program BPJS perusahaan
  • Memiliki Minimal 1 orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum
  • Untuk perusahaan Kontraktor maupun di Bidang Industri harap melampirkan SIA (Surat Izin Alat) & SIO (Sertifikat Izin Operasional alat)
  • Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
  • Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans

2. Proses Implementasi

Setelah persiapan awal dan semua persyaratan sudah terpenuhi, proses berikutnya yaitu Implementasi atau pengecekan dokumen-dokumen oleh Lembaga Consulting yang dipilih, dalam hal ini AKTA bisa membantu anda. Selain itu Tim Konsultan juga akan melakukan pendampingan selama proses pengajuan Sertifikasi SMK3, dan melakukan pemantauan terhadap penerapan dasar K3.

Training – Training SMK3

Sebelum proses Audit, perusahaan perlu memiliki sertifikat Training untuk beberapa pegawainya. Berikut Training untuk persyaratan SMK3 diantaranya adalah :

  • Training SMK3 :
  • Training SMK3 Awareness atau Pemahaman SMK3
  • Training P3K untuk Tim P3K Perusahaan atau Organisasi
  • Training Pemadam Kebakaran
  • Training Internal Audit SMK3
  • Training Ahli K3 Umum
  • Training Operator sesuai dengan kompetensinya


3. Audit SMK3

Selanjutnya, tahapan akhir sebelum memperoleh Sertifikasi SMK3 adalah Audit. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kemenaker. Audit ini berlangsung selama 2 sd 5 hari atau lebih tergantung besar kecilnya perusahaan, Selama Proses Audit, perusahaan akan didampingi pula oleh Tim Consulting dari AKTA.

Apabila perusahaan berhasil dalam proses audit maka perusahaan akan mendapatkan :

Surat Keterangan Lulus SMK3 dari lembaga Sertifikat SMK3

Surat ini diberikan sebagai bukti bahwa Perusahaan atau organisasi telah dilakukan audit oleh lembaga sertifikasi, dalam surat keterangan ini dijelaskan juga skor yang diperoleh oleh organisasi atau perusahaan. Biasanya surat ini bisa juga dipakai untuk keperluan tender, tergantung panitia tender masing masing daerah.

Surat Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker

Selang 3-4 minggu akan di terbitkan surat keterangan lulus sertifikasi SMK3 oleh kemenaker surat ini tentu saja lebih kuat lagi apabila digunakan untuk keperluan tender, dsb, karena dalam surat keterangan lulus SMK3 dari kemenaker ini ada pernyataan bahwa surat ini berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat SMK3, kenapa surat ini diterbitkan karena memang untuk sertifikasi SMK3 akan keluar setahun sekali. jadi sambil menunggu masa satu tahun diterbitkanlah surat keterangan lulus sertifikasi SMK3 dari kemenaker.

Sertifikat SMK3

Yang terakhir tentu saja ini yang ditunggu-tunggu adalah sertifikat SMK3 itu sendiri, sertifikat ini akan dikeluarkan satu tahun sekali. yang berhak mendapatkan sertifikat SMK3 ini tentu saja adalah perusahaan perusahaan yang sudah memenuhi kriteria dan sudah dilakukan audit oleh lembaga sertifikasi. sertifikast SMK3 ini berlaku 3 tahun, untuk kemudian setelah 3 tahun akan dilakukan resertifikasi SMK3.

INFO DETIL UNTUK PENGURUSAN SMK3 KEMNAKER BISA MENGHUBUNGI KAMI