Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA ini nantinya akan menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha. Tingkatan risiko Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, maka terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
- Skala usaha Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 35 ayat 3 PP 7/2021):
- Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal 1 Miliyar,
- Usaha Kecil dengan modal usaha 5 Miliyar – 10 Miliyar,
- Usaha Besar dengan modal usaha diatas 10 Miliyar.
Kriteria UMKM Yang Baru OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
- Kelautan dan Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Transportasi
- Kesehatan,obat dan makanan
- Pendidikan dan kebudayaan.
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pertanahan dan Keamanan; dan
- Ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar