Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha
Bagi setiap orang memiliki penghasilan yang lebih adalah sebuah impian. Hal ini dilakukan untuk menyejahterakan keluarganya. Banyak orang berpikir jika menjadi karyawan maka penghasilan yang bisa didapatkan masih kurang untuk mencapai impian mereka.
Sehingga banyak orang lebih memilih untuk memulai sebuah usaha. Ada banyak sekali peluang usaha yang sebenarnya dapat diimulai dan dijalankan. Jika bisa melihat peluang tersebut dengan baik maka Anda bisa mendapatkan kesuksesan.
Salah satu yang banyak dipilih oleh orang untuk meraih keseuksesan adalah dengan mendirikan perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor. Misalnya saja perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Misalnya saja harus memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha sendiri merupakan sebuah bukti dari pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi atau Kontraktor serta usaha jasa perencanaan dari konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai wujud dari hasil sertifikat serta registrasi badan usaha yang telah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.
Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh badan sertifikasi Akreditasi dari KADIN atau juga LPJK pada perusahaan yang mana mereka telah lulus sertifikasi. Sertifikat ini juga adalah bentuk bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan pekerjaan dari pengadaan barang serta jasa yang sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang serta kualifikasi yang ada pada Sertifikat Badan Usaha.
Sertifikat ini berguna untuk perusahaan sebagai bahan acua agar dapat mengikuti prakualifikasi, tender atau lelang pekerjaan dari pengadan barang serta jasa yang biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah, BUMN yang ada pada lingkup pertambangan minyak, panas bumi dan gas yang ada di Indonesia. Dasar hukumnya sendiri adalah :
Bagi perusahaan jasa konstruksi atau Kontraktor, aturannya adalah Peraturan LPJK dengan Nomor 11a tahun 2008 mengenai Registrasi Usaha jasa pelaksana konstruksi.
Bagi perusahaan jasa perencana konstruksi serta jasa pengawas konstruksi diatur pada peraturan LPJK no. 12a Tahun 2008 mengenai registrasi usaha jasa perencana konsytruksi serta jasa pengawas konstruksi.
Setelah mengetahui mengenai apa manfaatnya memiliki sertifikat badan usaha serta dasar hukumnya, maka Anda selanjutnya harus mengetahui mengenai syarat administrasi yang harus Anda penuhi :
- Fotocopy dari akta perusahaan serta SK Kehakiman.
- Fotocopy dari domisili usaha yang dijalankan.
- Fotocopy dari NPWP perusahaan.
- Fotocopy dari TDP.
- Kartu tanda anggota dari asosiasi perusahaan.
- Fotocopy dari KTP para pengurusnya.
- Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
- SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
- Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
- Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir. ( Untuk kualifikasi menengah dan besar )
- Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.
Berbagai persyaratan administrasi diatas harus Anda penuhi seluruhnya sehingga Anda dapat melakukan prosedur berikutnya. Jika Anda masih merasa bingung maka Anda bisa menanyakan langsung kepada kantor yang mengurusi mengenai masalah tersebut. atau juga bertanya kepada pihak yang ahli di bidang tersebut.
Semakin cepat mengurusnya maka perusahaan yang Anda jalankan bisa legal di mata hukum. Anda juga bisa mendapatkan berbagai tender besar yang ditawarkan oleh berbagai instansi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar