Apa Yang Dimaksud SMK3
Menurut Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 50 Tahun 2012 SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Audit K3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan K3 di perusahaan.
** Audit SMK 3 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi SMK3, yang akan memberikan penilaian terhadap suatu perusahaan apakah layak atau tidak mendapatkan sertifikasi Sisite Manajemen K3.
Tujuan Dan Sasaran Sistem Manajemen K3 Adalah
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja
- Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
- Terciptanya sistem K3 di tempat kerja
Perusahaan Apa yang DI wajibkan SMK3
Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
Manfaat dan Fungsi SMK3
- Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
- Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
- Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
- Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang
- Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
- Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif
Syarat Pengurusan SMK3
Berikut ini adalah persyaratan umum SMK3, diantaranya :
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
- NIB ( Nomor Induk Berusaha )
- NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
- SK. Domisili Perusahaan ( IZIN LOKASI )
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Stempel Perusahaan
- Kop Surat Perusahaan
- P2K3 dari Disnaker provinsi domisili
- Ahli K3 umum dari kemnaker RI Bu
- Dokumen manual perusahaan
- Legalisir lengkap perusahaan
- Pengalaman perusahaan
** Untuk Persayaratan Kurang Lengkap bias kami bantu koordinasikan , untuk info komunikasi by WA 0822 348 60 166
Lama Pengurusan SMK3 Resmi
Lama Pengurusan SMK3 adalah 3 Bulan terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid , Dan Komunikasi antara client dan pengurus jasa baik
** Untuk Lama Pengurusan 3 Bulan , Untuk Normalnya Memang Proses SMK3 Sangat Lama . Untuk Proses Lebih Cepat Lagi Bias Kami Bantu Dengan Wa Kami Di WA 0822 348 60 166
Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan nomor induk berusaha SMK3 anda.
Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan
Hubungi saja tim Solusi Manajemen, serahkan dokumen anda dan tim Solusi Manajemen akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan SMK3 usaha untuk anda.
Wilayah Cakupan Pengurusan SMK3
Wilayah Pengurusan Nomor Induk Berusaha (SMK3) , Kami melayani pengurusan Skala Nasional , Mulai dari wilayah Jakarta , Surabaya, DLL kami sanggup melayani Pengurusan SMK3 Perusahaan bapak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar