Selasa, 24 Januari 2023

PENTINGNYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3)



Tingginya pembangunan di Indonesia membuat K3 di Indonesia mulai menjadi perhatian. Kesadaran masyarakat maupun perusahaan akan pentingnya Sistem Manajemen K3 sudah menunjukkan tren yang positif. Sistem Manajemen K3 tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam peraturan ini SMK3 wajib untuk diterapan dengan ketentuan baagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (sumber)

Tujuan dari penerapan SMK3 diantaranya adalah:

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh/serikat pekerja/serikat buruh
  2. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas

Berdasarkan tujuan tersebut, perusahaan yang mampu menerapkan SMK3 akan mendapatkan beberapa manfaat diantaranya:

  • Melindungi pekerja dengan menghindari adanya kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja
  • Mematuhi peraturan pemerintah sehingga membuat perusahaan terhindar dari sanksi
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan membangun image market terhadap perusahaan.
  • Membuat sistem manajemen menjadi lebih efektif sehingga dapat menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.

Bagi perusahaan yang akan menerapkan SMK3, terdapat beberapa tahapan implementasi yang dijelaskan di dalam PP 50/2012, yaitu:

  • Penetapan Kebijakan K3, pada tahap ini pengusaha paling sedikit harus: melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus, serta memperhatikan masukan dari pekerja dan/atau serikat pekerja.
  • Perencanaan K3, dalam menyusun rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan : hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, sumber daya yang dimiliki
  • Pelaksanaan Rencana K3, dalam melaksanakan rencana K3 pengusaha harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana.
  • Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 oleh sumber daya manusia yang kompeten.

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala meliputi: evaluasi terhadap kebijakan K3, tujuan, sasaran, dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3 dan evaluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.

Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)



Cara Mudah Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha

Bagi setiap orang memiliki penghasilan yang lebih adalah sebuah impian. Hal ini dilakukan untuk menyejahterakan keluarganya. Banyak orang berpikir jika menjadi karyawan maka penghasilan yang bisa didapatkan masih kurang untuk mencapai impian mereka.

Sehingga banyak orang lebih memilih untuk memulai sebuah usaha. Ada banyak sekali peluang usaha yang sebenarnya dapat diimulai dan dijalankan. Jika bisa melihat peluang tersebut dengan baik maka Anda bisa mendapatkan kesuksesan.

Salah satu yang banyak dipilih oleh orang untuk meraih keseuksesan adalah dengan mendirikan perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor. Misalnya saja perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Dalam mendirikan sebuah perusahaan tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Misalnya saja harus memiliki Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha sendiri merupakan sebuah bukti dari pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi atau Kontraktor serta usaha jasa perencanaan dari konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai wujud dari hasil sertifikat serta registrasi badan usaha yang telah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK.

Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh badan sertifikasi Akreditasi dari KADIN atau juga LPJK pada perusahaan yang mana mereka telah lulus sertifikasi. Sertifikat ini juga adalah bentuk bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan pekerjaan dari pengadaan barang serta jasa yang sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang serta kualifikasi yang ada pada Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat ini berguna untuk perusahaan sebagai bahan acua agar dapat mengikuti prakualifikasi, tender atau lelang pekerjaan dari pengadan barang serta jasa yang biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah, BUMN yang ada pada lingkup pertambangan minyak, panas bumi dan gas yang ada di Indonesia. Dasar hukumnya sendiri adalah :

Bagi perusahaan jasa konstruksi atau Kontraktor, aturannya adalah Peraturan LPJK dengan Nomor 11a tahun 2008 mengenai Registrasi Usaha jasa pelaksana konstruksi.

Bagi perusahaan jasa perencana konstruksi serta jasa pengawas konstruksi diatur pada peraturan LPJK no. 12a Tahun 2008 mengenai registrasi usaha jasa perencana konsytruksi serta jasa pengawas konstruksi.

Setelah mengetahui mengenai apa manfaatnya memiliki sertifikat badan usaha serta dasar hukumnya, maka Anda selanjutnya harus mengetahui mengenai syarat administrasi yang harus Anda penuhi :

  1. Fotocopy dari akta perusahaan serta SK Kehakiman.
  2. Fotocopy dari domisili usaha yang dijalankan.
  3. Fotocopy dari NPWP perusahaan.
  4. Fotocopy dari TDP.
  5. Kartu tanda anggota dari asosiasi perusahaan.
  6. Fotocopy dari KTP para pengurusnya.
  7. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  8. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  9. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  10. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir. ( Untuk kualifikasi menengah dan besar )
  11. Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.

Berbagai persyaratan administrasi diatas harus Anda penuhi seluruhnya sehingga Anda dapat melakukan prosedur berikutnya. Jika Anda masih merasa bingung maka Anda bisa menanyakan langsung kepada kantor yang mengurusi mengenai masalah tersebut. atau juga bertanya kepada pihak yang ahli di bidang tersebut.

Semakin cepat mengurusnya maka perusahaan yang Anda jalankan bisa legal di mata hukum. Anda juga bisa mendapatkan berbagai tender besar yang ditawarkan oleh berbagai instansi pemerintah.

INFORMASI LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI KAMI
WA 0822 348 60 166

Sabtu, 21 Januari 2023

Bagaimana Cara mengurus Seritifikat SMK3 KEMNAKER ?


 

Apa Yang Dimaksud SMK3

Menurut Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 50 Tahun 2012 SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Audit K3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan K3 di perusahaan. 

** Audit SMK 3 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi SMK3, yang akan memberikan penilaian terhadap suatu perusahaan apakah layak atau tidak mendapatkan sertifikasi Sisite Manajemen K3.

Tujuan Dan Sasaran Sistem Manajemen K3 Adalah

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja
  2. Terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
  3. Terciptanya sistem K3 di tempat kerja


Perusahaan Apa yang DI wajibkan SMK3

Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.

Manfaat dan Fungsi SMK3

  1. Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
  2. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
  3. Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
  4. Patuh Terhadap Peraturan dan Undang-Undang
  5. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
  6. Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif

Syarat Pengurusan  SMK3

Berikut ini adalah persyaratan umum SMK3,  diantaranya :

  1. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )
  2. NIB ( Nomor Induk Berusaha )
  3. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
  4. SK. Domisili Perusahaan ( IZIN LOKASI )
  5. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  6. Stempel Perusahaan
  7. Kop Surat Perusahaan
  8. P2K3 dari Disnaker provinsi domisili
  9. Ahli K3 umum dari kemnaker RI Bu
  10. Dokumen manual perusahaan
  11. Legalisir lengkap perusahaan
  12. Pengalaman perusahaan

** Untuk Persayaratan Kurang Lengkap bias kami bantu koordinasikan , untuk info komunikasi by WA 0822 348 60 166


Lama Pengurusan SMK3 Resmi

Lama Pengurusan SMK3 adalah 3 Bulan terhitung dari anda memberikan berkas persyaratan dengan benar dan valid , Dan Komunikasi antara client dan pengurus jasa baik

** Untuk Lama Pengurusan 3 Bulan , Untuk Normalnya Memang Proses SMK3 Sangat Lama . Untuk Proses Lebih Cepat Lagi Bias Kami Bantu Dengan Wa Kami Di WA 0822 348 60 166

Serahkan dokumen anda kepada tim kami dan tim kami yang akan mengurus pembuatan nomor induk berusaha SMK3 anda.

Hemat waktu dan energi anda. Hindarkan urusan 

Hubungi saja tim Solusi Manajemen, serahkan dokumen anda dan tim Solusi Manajemen akan mengerjakan dan menyelesaikan pengurusan SMK3 usaha untuk anda.


Wilayah Cakupan Pengurusan SMK3

Wilayah Pengurusan Nomor Induk Berusaha (SMK3) , Kami melayani pengurusan Skala Nasional , Mulai dari wilayah Jakarta , Surabaya, DLL kami sanggup melayani Pengurusan SMK3 Perusahaan  bapak


Untuk Keterngan Lebih Lanjut hubungi
WA 0822 348 60 166

Jumat, 20 Januari 2023

Ikut TENDER Apapun WAJIB Memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 Ayo Terapkan ISO 9001:2015 Pada Perusahaan Anda SEKARANG !



Banyak case pada perusahaan yang saat salah satu SDM resign dari pekerjaan apalagi dia adalah seorang Manager, maka semua pekerjaan menjadi berantakan. Hal ini artinya perusahaan masih tergantung pada orang / SDM tersebut.

Dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, perusahaan tidak lagi bergantung pada orang, tapi bergantung pada Sistem. Sistem ini akan terus berlanjut walaupun terjadi perpindahan / pergantian / pensiun pada tenaga kerja perusahaan.

Atas dasar inilah, maka pada setiap persyaratan Tender Pemerintah maupun Swasta mewajibkan badan usaha menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Hal ini akan mengurangi "Human Error" pada setiap kegiatan pekerjaan. 

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 akan diterapkan oleh seluruh lini departemen pada perusahaan, misalnya mulai dari Reseptionist, Administrasi, Purchasing, Accounting, Finance, Marketing, HRD, GA dll. Dengan penerapan standar inilah perusahaan menjadi mumpuni dalam meningkatkan kualitas produk barang atau jasanya kepada customer, sehingga mengurangi tingkat komplain pelanggan kepada kepuasan pelanggan terhadap barang atau jasa yang anda jual.

Ada beberapa klien kami yang memerlukan standar ISO 9001:2015 tanpa harus mengikut sertakan standar ISO lainnya, hal ini boleh-boleh saja selagi memang tidak diperlukan secara signifikan oleh perusahaan. Tapi sekarang ini regulasi dalam mendapatkan Izin Operasional di berbagai Sektor mewajibkan badan usaha memiliki 3 (tiga) sistem terintegrasi, yaitu ISO 9001:2015, ISO 45001:2018, dan ISO 14001:2015

Manfaat ISO 9001:2015

  • Mendapatkan akses baru ke pasar yang baru
  • Mengurangi biaya overhead yang berlebihan
  • Peningkatan kualitas produksi
  • Mendapatkan alur kontrol proses lebih baik
  • Mendapatkan alur proses yang terdokumentasi baik
  • Mengurangi produk reject, dan penolakan dari pelanggan
  • Meningkatkan kualitas kesadaran kerja karyawan

 

Persiapan Penerapan Sistem ISO 9001:2015

  • Tentukan jumlah tenaga kerja tetap perusahaan
  • Tentukan skup pekerjaan yang dijalankan
  • Bentuk Tim Internal dari tiap-tiap departemen
  • Tentukan badan sertifikasi pengeluaran ISO 9001:2015 
  • Persiapan pelatihan ISO 9001:2015 
  • Persiapan pembuatan dokumen ISO 9001:2015 
  • Persiapan implementasi dokumen ISO 9001:2015 
  • Proses Internal Audit
  • Proses Management Review
  • Proses External Audit
  • Proses Sertifikasi oleh Badan Sertifikasi


Persyaratan Dokumen Penerapan ISO 9001

1. Company Profile

2. Struktur Organisasi Perusahaan

3. Data Tenaga Kerja

4. Copy SIUP/TDP atau NIB

5. Copy Akta Pendirian

Masa Berlaku Sertifikat 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, dan harus melakukan perpanjangan tiap setahun sekali.