Mengenal Tindakan Suap
Tindak penyuapan atau suap adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. Penyuapan bisa disebut sebagai tindakan memberi suap dan menerima suap.
Memberi suap merupakan tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk orang itu supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
Sedangkan menerima suap merupakan tindakan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuai atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.
Penyuapan bisa dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil. Penyuapan juga merupakan bentuk korupsi. Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.
Berdasarkan berita dari katadata.id, tercatat Komisi Anti Korupsi (KPK), telah menangani 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021. Tercatat, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terbanyak adalah penyuapan yakni sebanyak 775 kasus.
Berdasarkan fakta tersebut, menunjukkan belum jeranya para pelaku seperti pejabat negara meski telah ada yang menjalani hukuman. Bahkan jumlah tindak pidana korupsi termasuk suap terus saja terjadi bahkan meningkatkan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penerapan manajemen sistem anti suap dalam organisasi demi mencegah terjadinya tindakan suap.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001)
Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah sistem yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem ini bertujuan untuk menanggulangi tindakan suap yang terjadi dalam suatu organisasi, yang nantinya dapat berpengaruh terhadap berbagai sektor lainnya.
Untuk mencegah tindakan suap ini, maka ISO mengeluarkan standar yang mengatur sistem penyuapan, yaitu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau yang biasa disebut dengan SMAP.
ISO 37001:2016 ini menggunakan pendekatan berbasis risiko. Suatu organisasi dapat menentukan keputusan serta pengendalian yang lebih baik kepada mitra bisnis atau pihak ketiga yang berinteraksi dengan organisasi, melalui pemahaman serta manajemen risiko yang akan muncul.
Sistem ISO 37001:2016 dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Secara umum, manajemen penyuapan ISO 37001:2016 dapat diterapkan dengan langkah sebagai berikut;
Konteks
Konteks merupakan tahap dimana organisasi menentukan Isu Eksternal dan Internal, Persyaratan pemangku kepentingan, penilaian resiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
Kepemimpinan
Merupakan tahap dimana menentukan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan fungsi kepatuhan
Perencanaan
Merupakan tahap organisasi merencanakan terkait penanganan risiko penyuapan dan penentuan sasaran SMAP
Dukungan
Dukungan adalah tahap organisasi memantau sumber daya, kompetensi, proses kepegawaian, kepedulian, pelatihan serta komunikasi, dan informasi terdokumentasi.
Operasi
Operasi adalah tahap organisasi mengimplementasikan uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non keuangan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area risiko tinggi, pelaporan kepedulian, dan investigasi penanganan.
Evaluasi
Evaluasi merupakan tahap pemantauan, pengukuran, analisis, evaluasi, audit internal, tinjauan manajemen, dan tinjauan fungsi kepatuhan.
Peningkatan
Peningkatan merupakan tahap mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dapat dicapai melalui komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan.
Risiko penyuapan dalam organisasi ini tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi, sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan kompleksitas aktivitas organisasi.
Standar ini menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.
Tujuan Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001)
ISO 37001:2016 dirancang untuk membantu organisasi dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. SMAP menentukan serangkaian langkah serta persyaratan dalam bentuk informasi terdokumentasi yang harus diterapkan oleh organisasi untuk mengidentifikasi, me-monitoring, menangani serta mengendalikan risiko-risiko gratifikasi, korupsi dan penyuapan.
Manfaat Penerapan ISO 37001:2016 Manajemen Anti Penyuapan
Sistem ISO 37001:2016 merupakan sistem yang dapat digunakan oleh organisasi di semua sektor. Penerapan sistem ini dapat memberikan manfaat bagi organisasi, sebagai berikut;
Membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti penyuapan serta meningkatkan monitoring dan kontrol.
Membantu organisasi memetakan risiko-risiko penyuapan yang ada di organisasi serta membantu menentukan mitigasi risiko yang tepat untuk mencegah terjadinya penyuapan.
Memberikan jaminan kepada stakeholder, pelanggan dan rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah menerapkan fungsi sistem manajemen anti penyuapan yang diakui secara internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar