Bagi sebuah perusahaan, memiliki sertifikat badan usaha adalah hal yang wajib. Selain di gunakan sebagai bukti bahwa perusahaan memiliki bukti badan usaha telah terdaftar resmi. Ternyata bagi perusahaan yang memiliki SBU akan memberikan banyak fungsi. Setidaknya ada 8 fungsi SBU yang bisa di rasakan oleh perusahaan ketika memilikinya. Berikut adalah 8 fungsi tersebut :
1. Sebagai persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor Jasa Konstruksi.
2. Berfungsi sebagai bukti bahwa badan usaha jasa konstruksi tersebut telah memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi bidang Jasa Konstruksi.
3. Bagi yang akan membuat SIUJK, SBU di gunakan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJK Nasional), Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (IUJK PMA) atau mendapatkan Izin Usaha Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yaitu BUJKA.
4. Bisa di gunakan sebagai persyaratan untuk melakukan kerjasama (Joint Operation) antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional).
5. Di gunakan untuk memenuhi kriteria pendirian usaha patungan (Joint Venture) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bagi BUJK Nasional.
6. Berfungsi sebagai persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang migas
7. Persyaratan pendaftaran sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan (MINERBA)
8. Bisa di gunakan Sebagai persyaratan untuk dapat mengikuti Tender/Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah, proyek BUMN atau proyek swasta Lainnya.
Cara Mendapatkan SBU bagi Perusahaan Dengan Legal
Untuk Anda perusahaan yang belum memiliki SBU dan berencana untuk mengurus pembuatan SBU tentu menginginkan SBU yang resmi dan berlaku kan? Maka dari itu, Kami Solusi Manajemen hadir di hadapan Anda menyediakan layanan pengurusan untuk pembuatan sertifikat badan usaha. Baik untuk pembuatan sertifikat badan usaha jasa konstruksi, sertifikat badan usaha jasa konsultasi maupun sertifikat badan usaha jasa kelistrikan.
Anda yang akan membuat SBU konsultasikan saja kepada Kami. Kami siap melayani pembuatan SBU ke seluruh wilayah Jabodetabek. Informasi lebih lanjut untuk layanan pengurusan SBU hubungi Kami sekarang juga !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar