Selasa, 18 Oktober 2022

Prosedur Pengajuan Sertifikasi SMK3



Hai sobat SM, kali ini kita akan mengetahui tentang Prosedur Pengajuan Sertifikasi SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja KEMNAKER. Sebelumnya, pastikan anda telah mengetahui apa itu SMK3 , Manfaat, serta Tujuannya dengan membaca artikel berikut :

SMK3 KEMNAKER

Memiliki sertifikat SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan – perusahaan besar (jumlah pegawai lebih dari 100) dan tergolong perusahaan beresiko tinggi, contohnya adalah perusahaan konstruksi ataupun pertambangan dan masih banyak lagi.

Ada banyak manfaat memiliki sertifikasi SMK3. Selain untuk keuntungan perusahaan dan karyawan, penerapan SMK3 juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dalam pengurusan sertifikasi SMK3 sendiri memiliki beberapa persyaratan Keselamatan kerja yang harus dipenuhi. Berdasarkan Undang – undang No. 1 Pasal III Tahun 1970, Keselamatan kerja yang dimaksud adalah :

  • mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  • mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  • memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  • memberi pertolongan pada kecelakaan;
  • memberi alat-alat perlindungan diri pada parap ekerja;
  • mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  • mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
  • memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  • menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  • menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  • memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  • memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  • mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  • mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  • mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  • mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  • menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemenaker

Proses Pengajuan Sertifikasi SMK3 Kemenaker sendiri melalui beberapa Tahapan, yakni Perisapan yang meliputi Pengecekan berkas – berkas oleh Tim Konsultan, Implementasi, Training, Kemudian Proses Audit.

1. Persiapan Awal

Persiapan awal yang dimaksud ini adalah mengenai penetapan tujuan dilakukannya Sertifikasi SMK3 (untuk memperbaiki sistem manajemen K3 perusahaan atau untuk persyaratan Tender, dll). Selain itu pada persiapan awal ini juga perusahaan menyiapkan semua Persyaratan untuk Sertifikasi SMK3 yang diperlukan, diantaranya adalah :

Persyaratan untuk SMK3

  1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas – 2 minggu)
  2. Memiliki program BPJS perusahaan
  3. Memiliki Minimal 1 orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum
  4. Untuk perusahaan Kontraktor maupun di Bidang Industri harap melampirkan SIA (Surat Izin Alat) & SIO (Sertifikat Izin Operasional alat)
  5. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
  6. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans


2. Proses Implementasi

Setelah persiapan awal dan semua persyaratan sudah terpenuhi, proses berikutnya yaitu Implementasi atau pengecekan dokumen-dokumen oleh Lembaga Consulting yang dipilih, dalam hal ini AKTA bisa membantu anda. Selain itu Tim Konsultan juga akan melakukan pendampingan selama proses pengajuan Sertifikasi SMK3, dan melakukan pemantauan terhadap penerapan dasar K3.  

3. Training – Training SMK3

Sebelum proses Audit, perusahaan perlu memiliki sertifikat Training untuk beberapa pegawainya. Berikut Training untuk persyaratan SMK3 diantaranya adalah :

  • Training SMK3 :
  • Training SMK3 Awareness atau Pemahaman SMK3
  • Training P3K untuk Tim P3K Perusahaan atau Organisasi
  • Training Pemadam Kebakaran
  • Training Internal Audit SMK3
  • Training Ahli K3 Umum
  • Training Operator sesuai dengan kompetensinya


4. Audit SMK3


Selanjutnya, tahapan akhir sebelum memperoleh Sertifikasi SMK3 adalah Audit. Audit SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kemenaker. Audit ini berlangsung selama 2 sd 5 hari atau lebih tergantung besar kecilnya perusahaan, Selama Proses Audit, perusahaan akan didampingi pula oleh Tim dari Solusi Manajemen

Apabila perusahaan berhasil dalam proses audit maka perusahaan akan mendapatkan :

  • Surat Keterangan Lulus SMK3 dari lembaga Sertifikat SMK3

Surat ini diberikan sebagai bukti bahwa Perusahaan atau organisasi telah dilakukan audit oleh lembaga sertifikasi, dalam surat keterangan ini dijelaskan juga skor yang diperoleh oleh organisasi atau perusahaan. Biasanya surat ini bisa juga dipakai untuk keperluan tender, tergantung panitia tender masing masing daerah.


  • Surat  Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker

Selang 3-4 minggu akan di terbitkan surat keterangan lulus sertifikasi SMK3 oleh kemenaker surat ini tentu saja lebih kuat lagi apabila digunakan untuk keperluan tender, dsb, karena dalam surat keterangan lulus SMK3 dari kemenaker ini ada pernyataan bahwa surat ini berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat SMK3, kenapa surat ini diterbitkan karena memang untuk sertifikasi SMK3 akan keluar setahun sekali. jadi sambil menunggu masa satu tahun diterbitkanlah surat keterangan lulus sertifikasi SMK3 dari kemenaker.


  • Sertifikat SMK3

Yang terakhir tentu saja ini yang ditunggu-tunggu adalah sertifikat SMK3 itu sendiri, sertifikat ini akan dikeluarkan satu tahun sekali. yang berhak mendapatkan sertifikat SMK3 ini tentu saja adalah perusahaan perusahaan yang sudah memenuhi kriteria dan sudah dilakukan audit oleh lembaga sertifikasi. sertifikast SMK3 ini berlaku 3 tahun, untuk kemudian setelah 3 tahun akan dilakukan resertifikasi SMK3.

Demikian Artikel mengenai Prosedur Pengajuan Sertifikasi SMK3. Untuk proses Sertifikasi Tim Solusi Manajemen siap membantu anda, baik dengan proses Implementasi ataupun Percepatan untuk hasil yang lebih Cepat dan Terpercaya. Informasi lebih lanjut, Hubungi :

 CALL / WA 0822 348 60 166



Tidak ada komentar:

Posting Komentar